Peraturan BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Halaman 2 dari 2 · 42 dokumen
Penyelarasan Nilai Dasar Pancasila dalam Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Rancangan Peraturan dari Lembaga Nonstruktural, dan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan yang Dibentuk di Daerah
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan ini mewajibkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk menyelaraskan nilai dasar Pancasila dalam rancangan peraturan menteri, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan peraturan daerah. Penyelarasan ini bertujuan memastikan bahwa seluruh produk hukum tersebut konsisten dengan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.
Pedoman Penanganan Pengaduan Whistleblower dan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan pedoman penanganan pengaduan whistleblower dan masyarakat di lingkungan BPIP untuk mendorong pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Aturan ini mengatur mekanisme pelaporan pelanggaran atau tindak pidana oleh pegawai maupun masyarakat, serta menjamin perlindungan bagi pelapor. Tujuannya adalah melibatkan seluruh pihak dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di instansi tersebut.
Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Kode Etik dan Kode Perilaku sebagai pedoman sikap, perilaku, perbuatan, tulisan, dan ucapan pegawai BPIP dalam melaksanakan tugas serta kegiatan sehari-hari. Pelanggaran terhadap pedoman ini akan ditindak oleh Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku yang bersifat ad hoc.
Pengadaan Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur proses pengadaan dan pengelolaan Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, serta Pramubakti di lingkungan BPIP sebagai pendukung layanan perkantoran dan penunjang tugas. Pengadaan mencakup tahapan rekrutmen hingga pemberhentian, dengan perencanaan jumlah yang didasarkan pada kebutuhan spesifik seperti luas area, jumlah pejabat, atau unit kerja, serta harus mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
Hari Kerja, Jam Kerja, dan Cuti Pegawai
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan hari kerja selama 5 hari (Senin–Jumat) dengan jam kerja pukul 07.30–16.00 (Senin–Kamis) dan 07.30–16.30 (Jumat), serta mengatur ketentuan kerja lembur yang harus berdasarkan perintah tertulis.
Pemberian dan Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2019
Tunjangan Kinerja di lingkungan BPIP dibayarkan setiap bulan secara proporsional berdasarkan kelas jabatan dan hasil penilaian prestasi kerja yang mencakup perilaku, capaian target, serta rekapitulasi kehadiran. Besaran tunjangan ini ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan terkait dan menjadi hak bagi setiap pegawai sejak dilantik atau mulai melaksanakan tugas secara penuh.
Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan tiga kelas jabatan utama di lingkungan BPIP, yaitu Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas, serta Jabatan Pelaksana dan Fungsional yang rinciannya tercantum dalam lampiran. Ketentuan ini berlaku efektif sejak ditetapkan secara definitif pejabat yang memangku jabatan tersebut. Dasar peraturannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan BPIP.
Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Dewan Pakar, Kelompok Ahli, dan Satuan Tugas Khusus di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan hak keuangan bulanan dan fasilitas per kegiatan bagi Dewan Pakar, Kelompok Ahli, dan Satuan Tugas Khusus di lingkungan BPIP, dengan besaran yang berbeda-beda sesuai jabatan. Fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas yang disesuaikan dengan setingkat jabatan masing-masing kategori. Untuk anggota yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, hak keuangan digantikan dengan pemberian honorarium.
Organisasi dan Tata Kerja Pembinaan Ideologi Pancasila
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2018
BPIP adalah lembaga di bawah Presiden yang bertugas merumuskan arah kebijakan, mengkoordinasi, serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk pembinaan Ideologi Pancasila. Lembaga ini juga berfungsi menyusun peta jalan, memantau pelaksanaan, serta memberikan rekomendasi terhadap regulasi yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila kepada berbagai pihak.
Kelompok Ahli di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur pembentukan, susunan, dan tugas Kelompok Ahli di lingkungan BPIP yang bertugas melakukan penelaahan dan analisis untuk mendukung pelaksanaan fungsi lembaga. Kelompok Ahli terdiri dari Tenaga Ahli Utama, Madya, dan Muda yang dibidangi sesuai bidang keilmuan seperti agama, hukum, sosial, dan pertahanan, serta secara fungsional bertanggung jawab kepada Kepala BPIP melalui Wakil Kepala.
Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2018 - 2023
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis (Renstra) BPIP periode 2018-2023 sebagai dokumen perencanaan 5 tahun yang memuat visi, misi, strategi, dan target kinerja untuk menegakkan nilai-nilai Pancasila. Dokumen ini menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja tahunan dan wajib dilaksanakan oleh seluruh unit kerja serta sumber daya manusia di lingkungan BPIP. Pejabat tinggi di BPIP juga diwajibkan melakukan evaluasi pelaksanaan rencana kerja secara berkala setiap tiga bulan sekali.
Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2018 - 2023
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis (Renstra) BPIP periode 2018-2023 sebagai dokumen perencanaan lima tahunan yang memuat visi, misi, strategi, dan target kinerja untuk dilaksanakan oleh seluruh unit kerja. Renstra ini menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja (Renja) tahunan, dengan kewajiban pejabat tinggi menyampaikan laporan evaluasi pelaksanaan Renja setiap tiga bulan sekali kepada pimpinan.