Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga badan pembinaan ideologi pancasila 2019 berlaku

Hari Kerja, Jam Kerja, dan Cuti Pegawai

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan hari kerja selama 5 hari (Senin–Jumat) dengan jam kerja pukul 07.30–16.00 (Senin–Kamis) dan 07.30–16.30 (Jumat), serta mengatur ketentuan kerja lembur yang harus berdasarkan perintah tertulis.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Nomor
2
Tahun
2019
Tentang
HARI KERJA, JAM KERJA, DAN CUTI PEGAWAI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Oktober 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7073
Jumlah diDownload
368
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1361
Tanggal Pengundangan
29 Oktober 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah