badan pembinaan ideologi pancasila
Lembaga & Badan · 42 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2025 2025
Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2025 2029
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila untuk periode lima tahun (2025–2029) yang mencakup visi, misi, arah kebijakan, strategi, serta target kinerja dan pendanaan. Dokumen perencanaan ini wajib diintegrasikan dengan data kinerja dalam sistem KRISNA-RENSTRA dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2024 2024
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan pedoman untuk memberikan kemudahan, ketertiban, dan efisiensi dalam komunikasi kedinasan serta mengakomodasi pemanfaatan teknologi informasi di lingkungan BPIP. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, dengan mengatur jenis, susunan, bentuk, hingga pengendalian naskah dinas. Dasar hukumnya mencakup UU Kearsipan, Perpres tentang BPIP, serta peraturan terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Tata Naskah Dinas nasional.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2024 2024
Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain pada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian tuntutan ganti kerugian negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di BPIP akibat perbuatan melawan hukum. Prosedur mencakup mekanisme pengakuan tanggung jawab melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) atau penetapan sementara melalui SKP2KS jika SKTJM tidak diperoleh. Tujuan utamanya adalah memulihkan kerugian negara yang nyata dan pasti jumlahnya, baik berupa uang, surat berharga, maupun barang.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2024 2024
Arah Kebijakan Pembinaan Ideologi Pancasila
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan arah kebijakan pembinaan Ideologi Pancasila sebagai pedoman strategis yang dijabarkan dalam Peta Jalan lima tahunan, mencakup program, indikator, target, dan waktu penyelesaian. BPIP bertugas mengkoordinasikan, mensosialisasikan, serta melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan ini bersama berbagai pihak terkait.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2024 2024
Satu Data Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan kerangka tata kelola data di BPIP untuk menghasilkan data yang akurat, terpadu, dan mudah diakses sesuai kebijakan Satu Data Indonesia. Aturan ini mengatur definisi data, standar teknis, serta peran forum dan walidata dalam mengelola data pembinaan ideologi Pancasila dan program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2024 2024
Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2024
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2023 2023
Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dalam menyediakan, menyampaikan, dan mengelola informasi publik untuk menjamin tata kelola yang transparan dan akuntabel. Aturan ini mendefinisikan konsep kunci seperti informasi publik, data pribadi, dan daftar informasi publik, serta mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebagai dasar hukumnya.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2023 2023
Manajemen Talenta di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja untuk membangun rencana suksesi yang objektif, terencana, dan akuntabel bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan BPIP guna mempercepat penerapan sistem merit. Manajemen talenta ini dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020, mencakup pengelolaan kompetensi, pengembangan karier, dan pemberdayaan pegawai untuk meningkatkan kinerja organisasi.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2023 2023
Perubahan atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2020-2024
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah sistematika Rencana Strategis (Renstra) BPIP untuk mengarusutamakan Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, menyelaraskannya dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, serta memperbarui struktur organisasi dan tata kerja agar sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2023 2023
Perubahan atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah nomenklatur penanggung jawab Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka agar sesuai dengan perubahan organisasi dan tata kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Perubahan ini dilakukan karena regulasi sebelumnya dianggap tidak lagi relevan dengan kebutuhan hukum dan struktur organisasi terkini.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2023 2023
Perubahan atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan ini menata ulang struktur organisasi BPIP dengan memisahkan tugas Direktorat Penyelenggaraan Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka dari unit pendidikan lainnya. Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP, khususnya dalam penguatan program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2023 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah ketentuan kelas jabatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat namun belum diatur dalam peraturan sebelumnya, serta menyesuaikan struktur jabatan akibat penambahan, perubahan, dan penghapusan jabatan di lingkungan BPIP. Tujuannya adalah memastikan penataan birokrasi yang akuntabel dan profesional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2022 2022
Keprotokolan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tata tertib keprotokolan di BPIP yang mencakup pengaturan tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan bagi pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan asing, serta tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan dan resmi. Tujuannya adalah memastikan penyelenggaraan acara tersebut berjalan profesional, tertib, aman, dan lancar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2022 2022
Materi Dasar Pembinaan Ideologi Pancasila
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan materi dasar untuk pelaksanaan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) guna membentuk karakter bangsa dan memastikan nilai-nilai Pancasila diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Materi ini menjadi landasan hukum bagi berbagai lembaga negara, pemerintah daerah, dan komponen masyarakat dalam mengaktualisasikan Pancasila, menyusun peraturan perundang-undangan yang tidak bertentangan dengan dasar negara, serta mewujudkan tata ekonomi dan keadilan sosial.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2022 2022
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan aturan pelaksanaan untuk Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka sebagai program kaderisasi calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila, serta mendefinisikan peran BPIP dalam menyelenggarakan kegiatan tersebut. Peraturan ini juga mengatur definisi formal mengenai Bendera Pusaka, Duplikat Bendera Pusaka, serta status peserta program baik sebagai Paskibraka aktif maupun Purnapaskibraka.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2022 2022
Indikator Nilai Pancasila
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan Indikator Nilai Pancasila sebagai pedoman wajib dalam pembentukan, pemantauan, dan peninjauan kebijakan serta peraturan perundang-undangan oleh seluruh lembaga negara dan pemerintah daerah. Indikator Nilai Pancasila tersebut tercantum dalam lampiran peraturan dan harus diselaraskan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila saat proses perancangan hukum dilakukan.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2022 2022
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja dan tata kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan BPIP untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. Aturan ini mengatur definisi teknis seperti arsitektur, infrastruktur, dan manajemen SPBE guna memastikan layanan publik yang terintegrasi dan berkualitas.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2021 2021
Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila Kepada Generasi Muda Melalui Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan aturan pelaksanaan untuk program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) sebagai wadah pembinaan Ideologi Pancasila bagi generasi muda melalui rekrutmen, seleksi, dan pendidikan. Program ini bertujuan merekrut pelajar terbaik yang akan dilatih secara bertahap untuk melaksanakan tugas mengibarkan dan menurunkan duplikat Bendera Pusaka serta menanamkan nilai-nilai Pancasila.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2021 2021
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan ini menata ulang struktur organisasi dan tata kerja BPIP untuk mewujudkan birokrasi yang proporsional, efektif, dan efisien guna mendukung pengaktualisasian nilai-nilai Pancasila secara terpadu. Sebagai lembaga di bawah Presiden, BPIP bertugas merumuskan arah kebijakan, melakukan koordinasi menyeluruh, serta menyusun dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan ideologi Pancasila.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2021 2021
Perubahan atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pemberian dan Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2021
Pembayaran Tunjangan Kinerja dilaksanakan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, kecuali untuk bulan Desember yang dibayarkan pada akhir bulan tersebut. Pegawai yang cuti sakit dengan surat keterangan dokter dan tidak menjalani rawat inap tidak dikenakan pemotongan tunjangan kinerja untuk paling lama 3 hari kerja.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2021 2021
Perubahan atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah struktur kelas jabatan di lingkungan BPIP dengan menetapkan kelas jabatan 7 untuk CPNS fungsional keahlian dan kelas 6 untuk fungsional keterampilan, serta memberikan hak kepegawaian sejak pengangkatan bagi CPNS yang belum diatur sebelumnya. Selain itu, peraturan ini juga memperbarui Lampiran II dan Lampiran III yang mengatur rincian kelas jabatan tersebut. Tujuannya adalah memastikan kualifikasi jabatan ASN di BPIP sesuai dengan tugas dan fungsi pembinaan ideologi Pancasila secara profesional.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2021 2021
Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan BPIP untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Peraturan ini menggantikan Surat Edaran sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Pedoman ini menjadi acuan bagi pimpinan dan pegawai BPIP dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2021 2021
Pedoman Penyelenggaraan Kerja Sama Pembinaan Ideologi Pancasila
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pedoman untuk pelaksanaan kerja sama pembinaan Ideologi Pancasila antara BPIP dengan berbagai mitra, termasuk lembaga negara, pemerintah daerah, dan komponen masyarakat. Tujuannya adalah memastikan kegiatan tersebut berjalan efektif, efisien, komprehensif, berkesinambungan, dan bersifat institusional guna mendukung visi dan misi BPIP.
- berlakuPeraturan Nomor 7 Tahun 2021 2021
Materi Dasar Pembinaan Ideologi Pancasila
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan kerangka materi dasar untuk pelaksanaan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) guna membentuk karakter bangsa dan mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila di seluruh aspek kehidupan. Materi ini menjadi landasan hukum yang wajib digunakan oleh lembaga negara, pemerintah daerah, hingga komponen masyarakat dalam penyusunan peraturan dan kebijakan. Tujuannya adalah mewujudkan tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang adil, sejahtera, dan sesuai dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika.
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2020 2020
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan ini mewajibkan BPIP membangun jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang terintegrasi untuk mengelola produk hukum secara tertib, lengkap, dan mudah diakses. Pengelolaan ini mencakup seluruh kegiatan pengumpulan, penyimpanan, hingga pendayagunaan dokumen hukum guna mendukung tugas dan fungsi lembaga.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2020 2020
Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2020 - 2024
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis BPIP untuk periode 2020–2024 sebagai dokumen perencanaan lima tahunan yang berisi visi, misi, strategi, dan target kinerja untuk menjabarkan RPJMN. Dokumen ini menjadi pedoman bagi seluruh unit kerja di lingkungan BPIP dalam menyusun rencana kerja tahunan serta dasar bagi pimpinan dalam melakukan pengawasan dan evaluasi capaian kinerja.
- dicabutPeraturan Nomor 2 Tahun 2020 2020
Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan, standar, dan kurikulum pendidikan serta pelatihan pembinaan Ideologi Pancasila (Diklat PIP) yang dilaksanakan oleh BPIP atau lembaga negara lain di bawah koordinasi BPIP. Tujuannya adalah meningkatkan nilai, pengetahuan, dan tindakan peserta dalam mengaktualisasikan Pancasila melalui proses yang terencana dan sistematis. Ruang lingkupnya mencakup seluruh aspek penyelenggaraan mulai dari perencanaan hingga pemantauan kegiatan diklat tersebut.
- berlakuPeraturan Nomor 7 Tahun 2020 2020
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi pimpinan dan pegawai BPIP untuk mengenal, mencegah, dan mengatasi benturan kepentingan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pedoman ini bersifat wajib dipatuhi oleh seluruh unsur di lingkungan BPIP dan tercantum secara rinci dalam Lampiran peraturan.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2020 2020
Pembentukan Produk Hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan standar baku, metode, dan teknik yang mengikat seluruh unit kerja BPIP untuk proses pembentukan produk hukum guna mendukung tugas pembinaan ideologi Pancasila. Produk hukum mencakup peraturan atau keputusan yang ditetapkan oleh pimpinan BPIP (Ketua Dewan Pengarah, Kepala, Sekretaris Utama, atau Deputi) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2020 2020
Pedoman Pemberian Rekomendasi terhadap Kebijakan dan Regulasi yang Bertentangan dengan Pancasila
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan tugas BPIP untuk membantu Presiden memberikan rekomendasi tertulis atas kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga negara, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah. Tujuannya adalah memberikan saran dan pertimbangan guna menjaga konsistensi kebijakan publik dengan dasar negara.