Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan koordinasi penanaman modal 2020 berlaku

Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2020

dilihat 3× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian tuntutan ganti kerugian negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain di lingkungan BKPM akibat perbuatan melawan hukum. Tujuannya adalah memulihkan kerugian negara yang nyata dan pasti jumlahnya, baik berupa uang, surat berharga, maupun barang. Ketentuan ini menggantikan peraturan lama untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pengelolaan keuangan negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Nomor
3
Tahun
2020
Tentang
TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Juli 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4427
Jumlah diDownload
382
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
852
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah