Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2020
dilihat 3× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian tuntutan ganti kerugian negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain di lingkungan BKPM akibat perbuatan melawan hukum. Tujuannya adalah memulihkan kerugian negara yang nyata dan pasti jumlahnya, baik berupa uang, surat berharga, maupun barang. Ketentuan ini menggantikan peraturan lama untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pengelolaan keuangan negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2020
- Tentang
- TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Juli 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4427
- Jumlah diDownload
- 382
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 852
- Tanggal Pengundangan
- 30 Juli 2020