Kembali
Memuat PDF…
Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kerangka sistem perizinan berbasis risiko yang terintegrasi secara elektronik melalui OSS, di mana legalitas usaha (NIB, Sertifikat Standar, atau Izin) diberikan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha pelaku usaha. Sistem ini bertujuan memberikan kepastian hukum dengan mengintegrasikan klasifikasi risiko dan kewajiban pemenuhan standar yang harus dipenuhi sebelum kegiatan usaha dapat dilaksanakan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2021
- Tentang
- SISTEM PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Maret 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2418
- Jumlah diDownload
- 855
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 271
- Tanggal Pengundangan
- 01 April 2021