Peraturan BADAN KEAMANAN LAUT
Halaman 2 dari 2 · 35 dokumen
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Keamanan Laut
Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja untuk mencegah korupsi di Bakamla dengan mengatur prosedur penerimaan, penolakan, pemberian, dan pelaporan gratifikasi guna menciptakan budaya anti korupsi. Tujuannya adalah mewujudkan pegawai yang profesional dan memastikan keseragaman pemahaman terkait perlakuan terhadap gratifikasi di lingkungan lembaga tersebut.
Penerbitan Dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Badan Keamanan Laut
Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tata cara penerbitan dan penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus untuk kendaraan dinas milik Badan Keamanan Laut. Tujuannya adalah untuk menjamin tertib administrasi, pengamanan barang milik negara, dan optimalisasi pelaksanaan tugas operasional kedinasan Bakamla.
Pakaian Dinas Harian Di Lingkungan Badan Keamanan Laut
Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan standar keseragaman, ketertiban, dan tata cara penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) oleh personal Bakamla (TNI, POLRI, dan PNS) dalam melaksanakan tugas sehari-hari, mencakup jenis, kelengkapan, atribut, serta prinsip legalitas, kebutuhan, keseragaman, dan estetika.
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Keamanan Laut
Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 02 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mekanisme pengelolaan naskah dinas di lingkungan Bakamla, mencakup aspek pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi, penyimpanan, serta media yang digunakan. Tujuannya adalah untuk menjamin tertib administrasi dan keseragaman dalam persuratan kedinasan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tata Cara Penerbitan dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota Badan Keamanan Laut
Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 01 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tata cara penerbitan, penggunaan, serta penggantian Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai identitas wajib bagi seluruh personel Badan Keamanan Laut. Penerbitan dilakukan oleh Sekretaris Utama dengan syarat pengisian formulir, pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan, serta berlaku selama dua tahun. KTA wajib digunakan dalam pelaksanaan tugas dan diganti jika terjadi mutasi, perubahan data, atau kerusakan fisik.