Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penerbitan dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota Badan Keamanan Laut
Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 01 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penerbitan, penggunaan, serta penggantian Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai identitas wajib bagi seluruh personel Badan Keamanan Laut. Penerbitan dilakukan oleh Sekretaris Utama dengan syarat pengisian formulir, pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan, serta berlaku selama dua tahun. KTA wajib digunakan dalam pelaksanaan tugas dan diganti jika terjadi mutasi, perubahan data, atau kerusakan fisik.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KEAMANAN LAUT
- Nomor
- 01
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Tata Cara Penerbitan dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota Badan Keamanan Laut
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5867
- Jumlah diDownload
- 296
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 804
- Tanggal Pengundangan
- 27 Mei 2016