Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 01 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan keamanan laut 2016 berlaku

Tata Cara Penerbitan dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota Badan Keamanan Laut

Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 01 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penerbitan, penggunaan, serta penggantian Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai identitas wajib bagi seluruh personel Badan Keamanan Laut. Penerbitan dilakukan oleh Sekretaris Utama dengan syarat pengisian formulir, pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan, serta berlaku selama dua tahun. KTA wajib digunakan dalam pelaksanaan tugas dan diganti jika terjadi mutasi, perubahan data, atau kerusakan fisik.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KEAMANAN LAUT
Nomor
01
Tahun
2016
Tentang
Tata Cara Penerbitan dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota Badan Keamanan Laut
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5867
Jumlah diDownload
296
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
804
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah