Kembali
Memuat PDF…
UU Nomor 151 Tahun 2024 Undang-Undang pemerintah pusat 2024 berlaku

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

UU No. 151 Tahun 2024 mengubah nomenklatur jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, anggota DPRD, DPR, dan DPD yang sebelumnya melekat pada Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi melekat pada Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Perubahan ini berlaku efektif sejak undang-undang ini mulai berlaku, mencakup hasil pemilihan tahun 2024.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
151
Tahun
2024
Tentang
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 November 2024
Pejabat yang Menetapkan
PRABOWO SUBIANTO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2645
Jumlah diDownload
761
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
399
Nomor Tambahan
7089
Tanggal Pengundangan
30 November 2024
Pejabat Pengundangan
PRASETYO HADI

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah