Kembali
Memuat PDF…
UU Nomor 2 Tahun 2024 Undang-Undang pemerintah pusat 2024 berlaku

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024

dilihat 1× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

UU No. 2 Tahun 2024 mengubah status Jakarta dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk mengakomodasi kekhususan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global. Undang-undang ini mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
2
Tahun
2024
Tentang
PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 April 2024
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
12690
Jumlah diDownload
4194

Relasi peraturan

Mencabut

  • Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah