Kembali
Memuat PDF…
Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau di Daerah-Daerah Tertentu
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menggantikan PP No. 18 Tahun 2015 untuk memberikan fasilitas pajak penghasilan guna mendorong penanaman modal di bidang usaha dan daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi nasional. Tujuannya adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi, memperbaiki iklim usaha, serta mempercepat pemerataan pembangunan melalui penyederhanaan prosedur perizinan dan perpajakan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 78
- Tahun
- 2019
- Tentang
- FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 November 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- Joko Widodo
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9140
- Jumlah diDownload
- 1179
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 218
- Nomor Tambahan
- 6418
- Tanggal Pengundangan
- 13 November 2019
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016