Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan setiap Perseroan Terbatas memiliki modal dasar yang ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendirinya dan harus dituangkan dalam anggaran dasar. Modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh minimal 25% dalam waktu paling lama 60 hari sejak akta pendirian ditandatangani, kecuali untuk usaha tertentu yang memiliki ketentuan minimum modal tersendiri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 29
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PERUBAHAN MODAL DASAR PERSEROAN TERBATAS
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10722
- Jumlah diDownload
- 849
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 137
- Nomor Tambahan
- 5901
- Tanggal Pengundangan
- 14 Juli 2016
Relasi peraturan
Dicabut oleh