Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 mengatur tata cara pengunduran diri bagi calon anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, serta mekanisme permintaan izin dan cuti khusus selama pelaksanaan kampanye pemilihan umum untuk menjamin kelancaran tugas penyelenggaraan negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 32
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 13207
- Jumlah diDownload
- 1070
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 106
- Nomor Tambahan
- 6223
- Tanggal Pengundangan
- 19 Juli 2018
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2014
Diubah oleh