Kembali
Memuat PDF…
Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian kompensasi dari negara, restitusi dari pelaku, serta bantuan medis dan rehabilitasi psikososial bagi saksi dan korban tindak pidana. Ketentuan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban yang telah diubah, dengan fokus pada perlindungan hak-hak mereka saat menjalani proses hukum.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Maret 2018
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9036
- Jumlah diDownload
- 1013
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 24
- Nomor Tambahan
- 6184
- Tanggal Pengundangan
- 05 Maret 2018
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008
Diubah oleh