Kembali
Memuat PDF…
Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menggantikan PP No. 41 Tahun 2008 untuk meningkatkan peran Perum Jaminan Kredit Indonesia dalam mendukung kebijakan ekonomi nasional dengan menambah ruang lingkup kegiatannya. Perusahaan ini didefinisikan sebagai Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan usaha penjaminan bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Koperasi, dan usaha lainnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 35
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (perum) Jaminan Kredit Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
- Jumlah dilihat
- 3612
- Jumlah diDownload
- 720
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 111
- Tanggal Pengundangan
- 20 Juli 2018
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mencabut
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008