Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 35 Tahun 2018 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2018 dicabut

Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menggantikan PP No. 41 Tahun 2008 untuk meningkatkan peran Perum Jaminan Kredit Indonesia dalam mendukung kebijakan ekonomi nasional dengan menambah ruang lingkup kegiatannya. Perusahaan ini didefinisikan sebagai Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan usaha penjaminan bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Koperasi, dan usaha lainnya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
35
Tahun
2018
Tentang
Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (perum) Jaminan Kredit Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
Jumlah dilihat
3612
Jumlah diDownload
720
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
111
Tanggal Pengundangan
20 Juli 2018

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah