Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 11 Tahun 2020 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2020 dicabut

Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) demi meningkatkan kinerja dan efisiensi penjaminan bagi UMKM, koperasi, BUMN, serta sistem resi gudang. Perubahan ini mencakup perpindahan seluruh kekayaan, hak, kewajiban, dan hubungan kerja karyawan dari Perum menjadi Persero tanpa mengubah esensi kegiatan usaha penjaminan kredit dan pembiayaan lainnya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
11
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 Februari 2020
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
Jumlah dilihat
5093
Jumlah diDownload
589
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
42
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2020

Relasi peraturan

Dicabut oleh

  • Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2020

Mencabut

  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah