Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) demi meningkatkan kinerja dan efisiensi penjaminan bagi UMKM, koperasi, BUMN, serta sistem resi gudang. Perubahan ini mencakup perpindahan seluruh kekayaan, hak, kewajiban, dan hubungan kerja karyawan dari Perum menjadi Persero tanpa mengubah esensi kegiatan usaha penjaminan kredit dan pembiayaan lainnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Februari 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
- Jumlah dilihat
- 5093
- Jumlah diDownload
- 589
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 42
- Tanggal Pengundangan
- 17 Februari 2020
Relasi peraturan
Dicabut oleh
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2020
Mencabut
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2018