Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2019
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyesuaikan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Standardisasi Nasional akibat peralihan fungsi pengelolaan standar nasional dari LIPI ke BSN, dengan rincian layanan meliputi akreditasi, pelatihan, otoritas sponsor, informasi, serta kalibrasi dan pengukuran. Ketentuan ini juga memperjelas bahwa tarif terkait ditetapkan dalam Lampiran peraturan dan memberikan kewenangan bagi BSN untuk melaksanakan jasa tambahan di luar yang tercantum dalam lampiran tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 74
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 2018 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN STANDARDISASI NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Oktober 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6512
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 192
- Nomor Tambahan
- 6407
- Tanggal Pengundangan
- 17 Oktober 2019