Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Lembaga Administrasi Negara untuk meningkatkan pelayanan pendidikan dan pelatihan, mencakup layanan seperti penyelenggaraan pendidikan, penilaian kompetensi, akreditasi lembaga, serta penggunaan sarana dan prasarana. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan penyesuaian tarif sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk mendukung fungsi dan tugas lembaga tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 30
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9944
- Jumlah diDownload
- 527
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 102
- Nomor Tambahan
- 6221
- Tanggal Pengundangan
- 18 Juli 2018