Kembali
Memuat PDF…
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan jenis-jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Lembaga Administrasi Negara, meliputi jasa pendidikan, pelatihan, penilaian kompetensi, akreditasi, penggunaan sarana prasarana, pengkajian kebijakan, serta penelitian dan pengabdian masyarakat. Tarif untuk sebagian besar jenis layanan ditentukan dalam lampiran, sedangkan untuk layanan pengkajian kebijakan, inovasi manajemen, serta pendidikan dan pelatihan teknis/fungsional dari kerja sama pihak lain, tarifnya mengikuti nilai nominal dalam kontrak kerja sama.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2016
- Tentang
- JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6445
- Jumlah diDownload
- 600
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 47
- Nomor Tambahan
- 5858
- Tanggal Pengundangan
- 15 Maret 2016
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mencabut
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2009
Diubah oleh