Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan modal dasar Perseroan Terbatas minimal Rp50 juta, kecuali untuk usaha mikro, kecil, dan menengah yang modalnya disepakati pendirinya. Selain itu, minimal 25% modal dasar harus langsung ditempatkan dan disetor penuh dalam waktu 60 hari sejak akta pendirian ditandatangani.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PERUBAHAN MODAL DASAR PERSEROAN TERBATAS
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3330
- Jumlah diDownload
- 1439
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 54
- Nomor Tambahan
- 5862
- Tanggal Pengundangan
- 22 Maret 2016
Relasi peraturan
Dicabut oleh