Kembali
Memuat PDF…
Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur bahwa kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian hanya diperbolehkan jika dilakukan melalui transaksi bursa efek atau penyertaan pada badan hukum Indonesia yang memiliki perusahaan sejenis, dengan syarat pemegang saham asing harus memenuhi kriteria tertentu sebagai perusahaan perasuransian atau memiliki anak usaha di bidang yang sama.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11325
- Jumlah diDownload
- 730
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 66
- Nomor Tambahan
- 6200
- Tanggal Pengundangan
- 18 April 2018
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992
- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008
Diubah oleh