Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2020
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyempurnakan batasan kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian dengan memberikan pengecualian bagi perusahaan yang kepemilikannya sudah melampaui 80% agar tidak dilarang menambah modal, namun mewajibkan penambahan modal tersebut dilakukan melalui penawaran umum perdana saham jika tidak memenuhi porsi modal dari pihak dalam negeri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG KEPEMILIKAN ASING PADA PERUSAHAAN PERASURANSIAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Januari 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11253
- Jumlah diDownload
- 733
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 7
- Nomor Tambahan
- 6456
- Tanggal Pengundangan
- 20 Januari 2020