Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri berlaku

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2022 Tahun 2022 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahaan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kebijakan pemerintah untuk menanggung Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPBM) pada penyerahan kendaraan bermotor tertentu tahun anggaran 2022 guna mendukung pemulihan ekonomi nasional dan sektor industri otomotif. Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan fiskal untuk mempercepat pertumbuhan dan kinerja industri komponen otomotif dalam negeri.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2022 Tahun 2022 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahaan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
5/PMK.010/2022
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2022
Tanggal Berlaku
02 Februari 2022
Sumber
BN.2022/NO. 136; https:jdih.kemenkeu.go.id : 12 Hlm
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah