Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri dicabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022 Tahun 2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan total dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2022 sebesar Rp3,87 triliun yang akan dibagi ke daerah provinsi, kabupaten, dan kota berdasarkan kontribusi penerimaan cukai masing-masing. Pembagian ini diatur oleh Gubernur dengan persetujuan Menteri Keuangan, yang kemudian ditetapkan secara rinci melalui peraturan ini.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022 Tahun 2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
2/PMK.07/2022
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
14 Januari 2022
Tanggal Berlaku
14 Januari 2022
Sumber
BN.2022/NO. 31; https:jdih.kemenkeu.go.id : 5 Hlm
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan

Relasi peraturan

Dicabut oleh

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah