Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri dicabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022 Tahun 2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan total dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2022 sebesar Rp3,87 triliun yang akan dibagi ke daerah provinsi, kabupaten, dan kota berdasarkan kontribusi penerimaan cukai masing-masing. Pembagian ini diatur oleh Gubernur dengan persetujuan Menteri Keuangan, yang kemudian ditetapkan secara rinci melalui peraturan ini.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022 Tahun 2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022
- T.E.U.
- Indonesia, Kementerian Keuangan
- Nomor
- 2/PMK.07/2022
- Bentuk
- Peraturan Menteri Keuangan
- Bentuk Singkat
- PMK
- Tahun
- 2022
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Tanggal Penetapan
- 12 Januari 2022
- Tanggal Pengundangan
- 14 Januari 2022
- Tanggal Berlaku
- 14 Januari 2022
- Sumber
- BN.2022/NO. 31; https:jdih.kemenkeu.go.id : 5 Hlm
- Subjek
- BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
- Status
- Tidak Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Kementerian Keuangan
Relasi peraturan
Dicabut oleh
- PMK No. 3/PMK.07/2023
- PMK No. 25/PMK.07/2022
- PMK No. 230/PMK.07/2020
- PMK No. 96/PMK.07/2011
- PMK No. 33/PMK.07/2011