Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri dicabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.07/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini memutakhiri rincian pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau bagi daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk Tahun Anggaran 2022 guna menyesuaikan data penerimaan cukai yang sebenarnya. Perubahan ini merupakan implementasi dari ketentuan pengelolaan dana bagi hasil yang berlaku dan menggantikan data awal yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.07/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
25/PMK.07/2022
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2022
Tanggal Berlaku
21 Maret 2022
Sumber
BN.2022/NO. 290; https:jdih.kemenkeu.go.id : 5 Hlm
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah