Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri dicabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.07/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memutakhiri rincian pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau bagi daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk Tahun Anggaran 2022 guna menyesuaikan data penerimaan cukai yang sebenarnya. Perubahan ini merupakan implementasi dari ketentuan pengelolaan dana bagi hasil yang berlaku dan menggantikan data awal yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.07/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022
- T.E.U.
- Indonesia, Kementerian Keuangan
- Nomor
- 25/PMK.07/2022
- Bentuk
- Peraturan Menteri Keuangan
- Bentuk Singkat
- PMK
- Tahun
- 2022
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Tanggal Penetapan
- 21 Maret 2022
- Tanggal Pengundangan
- 21 Maret 2022
- Tanggal Berlaku
- 21 Maret 2022
- Sumber
- BN.2022/NO. 290; https:jdih.kemenkeu.go.id : 5 Hlm
- Subjek
- PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
- Status
- Tidak Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Kementerian Keuangan
Relasi peraturan
Dicabut oleh