Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri dicabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.07/2023 Tahun 2023 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan total Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau tahun anggaran 2023 sebesar Rp5.470.207.767.000,00 dan mengatur mekanisme pembagian dana tersebut dari tingkat provinsi ke kabupaten/kota berdasarkan kontribusi penerimaan cukai dengan persetujuan Menteri Keuangan.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.07/2023 Tahun 2023 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
3/PMK.07/2023
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2023
Tanggal Berlaku
18 Januari 2023
Sumber
BN.2023/NO. 78; https:jdih.kemenkeu.go.id : 4 Hlm
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan

Relasi peraturan

Dicabut oleh

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah