Kembali
Memuat PDF…
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2015
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Perpustakaan Nasional, termasuk Unit Pelaksana Teknis Proklamator Bung Karno dan Bung Hatta, dengan dasar tujuan meningkatkan kesejahteraan berdasarkan capaian kinerja dan disiplin. Besaran tunjangan ditentukan berdasarkan kelas jabatan dan penilaian reformasi birokrasi serta capaian individu, sementara pengurangan atau penghentian tunjangan dapat terjadi jika pegawai melanggar ketentuan disiplin atau tidak memenuhi target kinerja yang ditetapkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- PERPUSTAKAAN NASIONAL
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN PERPUSTAKAAN NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Juli 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3482
- Jumlah diDownload
- 375
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1138
- Tanggal Pengundangan
- 03 Agustus 2015