Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2017
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa pegawai negeri sipil dengan jabatan tertentu di lingkungan Badan Informasi Geospasial berhak mendapatkan tunjangan kinerja bulanan, dengan pengecualian bagi mereka yang tidak berjabatan, sedang diberhentikan, dipindahkan, atau bercuti di luar tanggungan negara. Ketentuan detail mengenai besaran dan perhitungan tunjangan tersebut diatur dalam lampiran peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 94
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Oktober 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7026
- Jumlah diDownload
- 370
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 218
- Tanggal Pengundangan
- 12 Oktober 2017
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mencabut
- Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2014