Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 94 Tahun 2017 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2017 berlaku

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial

Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2017

dilihat 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan bahwa pegawai negeri sipil dengan jabatan tertentu di lingkungan Badan Informasi Geospasial berhak mendapatkan tunjangan kinerja bulanan, dengan pengecualian bagi mereka yang tidak berjabatan, sedang diberhentikan, dipindahkan, atau bercuti di luar tanggungan negara. Ketentuan detail mengenai besaran dan perhitungan tunjangan tersebut diatur dalam lampiran peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
94
Tahun
2017
Tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 Oktober 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7026
Jumlah diDownload
370
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
218
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2017

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah