Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2019 mengatur mekanisme pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Badan Informasi Geospasial sebagai bentuk penghargaan atas peningkatan kinerja dan reformasi birokrasi. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya (Perpres No. 94 Tahun 2017) dan menetapkan definisi serta ruang lingkup pegawai yang berhak menerima insentif tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 36
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Juni 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10378
- Jumlah diDownload
- 448
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 109
- Tanggal Pengundangan
- 17 Juni 2019