Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2020
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 menetapkan mekanisme pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara sebagai bentuk penghargaan atas peningkatan kinerja individu dan organisasi dalam reformasi birokrasi. Besaran tunjangan ini ditentukan berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, serta capaian kinerja individu yang tercantum dalam lampiran peraturan. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya (Perpres No. 87 Tahun 2018) untuk memastikan insentif diberikan secara adil dan transparan sesuai standar kinerja yang ditetapkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2020
- Tentang
- TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Januari 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11105
- Jumlah diDownload
- 560
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 20
- Tanggal Pengundangan
- 22 Januari 2020