Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 12 Tahun 2020 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2020 berlaku

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2020

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 menetapkan mekanisme pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara sebagai bentuk penghargaan atas peningkatan kinerja individu dan organisasi dalam reformasi birokrasi. Besaran tunjangan ini ditentukan berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, serta capaian kinerja individu yang tercantum dalam lampiran peraturan. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya (Perpres No. 87 Tahun 2018) untuk memastikan insentif diberikan secara adil dan transparan sesuai standar kinerja yang ditetapkan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
12
Tahun
2020
Tentang
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Januari 2020
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
11105
Jumlah diDownload
560
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
20
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah