Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 139 Tahun 2015 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2015 berlaku

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Tunjangan Kinerja diberikan bulanan kepada seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai insentif tambahan di luar gaji pokok. Pemberian tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai dan mendorong reformasi birokrasi dalam instansi tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
139
Tahun
2015
Tentang
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 Desember 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6195
Jumlah diDownload
389
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
299
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2015

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah