Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah struktur Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dengan menetapkan susunan keanggotaan yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Tim Pelaksana, Satuan Tugas, dan Sekretariat, serta memperjelas tugas komite dalam menyusun rekomendasi strategis, mengintegrasikan kebijakan, serta melakukan monitoring dan evaluasi penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 108
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2020 TENTANG KOMITE PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 November 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10413
- Jumlah diDownload
- 466
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 256
- Tanggal Pengundangan
- 10 November 2020