Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Bagi Ketua Harian Dan Anggota Dewan Energi Nasional
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah besaran honorarium bulanan bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional menjadi Rp10,6 juta untuk Ketua Harian, Rp9,5 juta untuk anggota dari unsur pemerintah, dan Rp29,6 juta untuk anggota dari unsur pemangku kepentingan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 99
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Bagi Ketua Harian Dan Anggota Dewan Energi Nasional
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7682
- Jumlah diDownload
- 386
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 255
- Tanggal Pengundangan
- 30 November 2016
Relasi peraturan
Diubah oleh