Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 99 Tahun 2016 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2016 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Bagi Ketua Harian Dan Anggota Dewan Energi Nasional

Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah besaran honorarium bulanan bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional menjadi Rp10,6 juta untuk Ketua Harian, Rp9,5 juta untuk anggota dari unsur pemerintah, dan Rp29,6 juta untuk anggota dari unsur pemangku kepentingan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
99
Tahun
2016
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Bagi Ketua Harian Dan Anggota Dewan Energi Nasional
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7682
Jumlah diDownload
386
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
255
Tanggal Pengundangan
30 November 2016

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah