Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah rincian APBN 2020 untuk penanganan pandemi COVID-19, termasuk penyesuaian penerimaan negara dan penambahan belanja pemerintah pusat sebesar Rp255,11 triliun. Perubahan mencakup revisi besaran surplus/defisit serta pembiayaan anggaran sesuai kebutuhan menghadapi ancaman ekonomi dan stabilitas keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 54
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN POSTUR DAN RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 April 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11272
- Jumlah diDownload
- 535
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 94
- Tanggal Pengundangan
- 03 April 2020
Relasi peraturan
Diubah oleh