Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 7 Tahun 2017 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2017 berlaku

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan

Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan berhak menerima tunjangan jabatan fungsional setiap bulan. Besaran tunjangan tersebut tercantum dalam lampiran peraturan, dan pemberiannya dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lain.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
7
Tahun
2017
Tentang
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Januari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6496
Jumlah diDownload
431
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
16
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2017

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah