Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kewajiban pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan tunjangan bulanan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan sebagai insentif atas beban kerja dan tanggung jawabnya. Besaran tunjangan tersebut tercantum dalam Lampiran peraturan, dan pemberian tunjangan akan dihentikan jika pegawai tersebut pindah ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lain.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 April 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4991
- Jumlah diDownload
- 662
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 90
- Tanggal Pengundangan
- 06 April 2021