Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 72 Tahun 2020 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2020 berlaku

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020

dilihat 2× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah rincian postur APBN 2020 untuk penyesuaian kebutuhan penanganan pandemi COVID-19 dan ancaman ekonomi, dengan menetapkan total pendapatan negara sebesar Rp1.699.948.459.678.000,00 yang berasal dari penerimaan perpajakan dan non-pajak. Perubahan mencakup penyesuaian besaran pendapatan, belanja, surplus/defisit, serta pembiayaan anggaran dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
72
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN POSTUR DAN RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Juni 2020
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8080
Jumlah diDownload
673
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
155
Tanggal Pengundangan
25 Juni 2020

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah