Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2020 berlaku

Standar Harga Satuan Regional

Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 menetapkan standar harga satuan regional sebagai acuan batas tertinggi dan referensi dalam perencanaan serta pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Standar ini mencakup komponen biaya honorarium, perjalanan dinas, rapat, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan, yang ditetapkan oleh kepala daerah dengan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
33
Tahun
2020
Tentang
STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Februari 2020
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
22477
Jumlah diDownload
3208
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
57
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2020

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah