Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2024 menetapkan pemberian tunjangan kinerja bulanan bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan mempertimbangkan capaian kinerja individu, yang besaran dan ketentuan lebih lanjut diatur dalam Lampiran peraturan ini. Tunjangan ini berlaku efektif sejak peraturan ini diundangkan dan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan, namun tidak diberikan kepada pegawai tanpa jabatan tertentu atau yang sedang diberhentikan sementara/dinonaktifkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 94
- Tahun
- 2024
- Tentang
- TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Agustus 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1693
- Jumlah diDownload
- 588
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 186
- Tanggal Pengundangan
- 28 Agustus 2024
- Pejabat Pengundangan
- PRATIKNO