Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah tujuan Program Kartu Prakerja menjadi pengembangan kompetensi, peningkatan produktivitas, dan kewirausahaan, serta memperluas penerima manfaat mencakup pekerja yang di-PHK, dirumahkan, atau pekerja bukan penerima upah. Selain itu, aturan ini secara eksplisit melarang pemberian Kartu Prakerja kepada pejabat negara, anggota legislatif, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa, serta direksi/komisaris pada BUMN/BUMD.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 76
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 2020 TENTANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Juli 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8242
- Jumlah diDownload
- 569
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 170
- Tanggal Pengundangan
- 08 Juli 2020