Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 128 Tahun 2017 menetapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan berhak menerima tunjangan kinerja setiap bulan, yang nilainya didasarkan pada penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu atau pegawai yang telah diberhentikan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 128
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Desember 2017
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
- Jumlah dilihat
- 6387
- Jumlah diDownload
- 380
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 272
- Tanggal Pengundangan
- 15 Desember 2017
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mencabut
- Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2014