Kembali
Memuat PDF…
Wajib Kerja Dokter Spesialis
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2017 mengatur kewajiban dokter spesialis untuk ditempatkan di rumah sakit milik pemerintah pusat dan daerah guna meningkatkan pemerataan layanan kesehatan spesialistik di seluruh Indonesia. Kewajiban ini merupakan bentuk pengabdian negara yang didasarkan pada perencanaan kebutuhan dan distribusi dokter spesialis yang disusun secara berjenjang mulai dari tingkat rumah sakit hingga pemerintah pusat berdasarkan hasil pemetaan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Wajib Kerja Dokter Spesialis
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Januari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3133
- Jumlah diDownload
- 521
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 13
- Tanggal Pengundangan
- 13 Januari 2017