Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 4 Tahun 2017 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2017 berlaku

Wajib Kerja Dokter Spesialis

Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2017 mengatur kewajiban dokter spesialis untuk ditempatkan di rumah sakit milik pemerintah pusat dan daerah guna meningkatkan pemerataan layanan kesehatan spesialistik di seluruh Indonesia. Kewajiban ini merupakan bentuk pengabdian negara yang didasarkan pada perencanaan kebutuhan dan distribusi dokter spesialis yang disusun secara berjenjang mulai dari tingkat rumah sakit hingga pemerintah pusat berdasarkan hasil pemetaan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
4
Tahun
2017
Tentang
Wajib Kerja Dokter Spesialis
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Januari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3133
Jumlah diDownload
521
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
13
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2017

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah