Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2016 menetapkan aturan mengenai pemberian dan perhitungan tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir sebagai bentuk insentif atas peningkatan kinerja dalam reformasi birokrasi. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya (Perpres No. 98 Tahun 2013) dan mengatur definisi pegawai serta dasar hukum terkait keuangan negara dan aparatur sipil negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 34
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Mei 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
- Jumlah dilihat
- 7056
- Jumlah diDownload
- 394
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 81
- Tanggal Pengundangan
- 10 Mei 2016
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mencabut
- Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2013