Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 34 Tahun 2016 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2016 dicabut

Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2016 menetapkan aturan mengenai pemberian dan perhitungan tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir sebagai bentuk insentif atas peningkatan kinerja dalam reformasi birokrasi. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya (Perpres No. 98 Tahun 2013) dan mengatur definisi pegawai serta dasar hukum terkait keuangan negara dan aparatur sipil negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
34
Tahun
2016
Tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
03 Mei 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Jumlah dilihat
7056
Jumlah diDownload
394
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
81
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2016

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2013

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah