Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi Proyek Strategis Nasional menjadi proyek atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau badan usaha untuk meningkatkan pertumbuhan, pemerataan pembangunan, serta kesejahteraan masyarakat. Perubahan ini juga memperjelas cakupan perizinan dan nonperizinan serta mengonfirmasi bahwa pelaksana proyek dapat mencakup Badan Usaha Milik Negara, Milik Daerah, swasta berbentuk PT, atau koperasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 109
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 November 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 14993
- Jumlah diDownload
- 1493
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 259
- Tanggal Pengundangan
- 20 November 2020