Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur kewajiban penyelenggaraan pelayanan publik untuk angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, serta perbatasan guna menurunkan disparitas harga dan menjamin ketersediaan barang. Peraturan ini juga menetapkan program pendukung yang diperlukan untuk mempercepat pelaksanaan kewajiban tersebut. Selain itu, Perpres ini mencabut Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2017 yang sebelumnya mengatur hal serupa karena dinilai belum optimal.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 27
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DARI DAN KE DAERAH TERTINGGAL, TERPENCIL, TERLUAR, DAN PERBATASAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 April 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8271
- Jumlah diDownload
- 1238
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 99
- Tanggal Pengundangan
- 13 April 2021