Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan penyelenggaraan angkutan barang (laut, darat, dan udara) dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, serta perbatasan untuk menurunkan disparitas harga dan menjamin ketersediaan barang. Tujuannya adalah mendukung program Tol Laut dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 70
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Juli 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8071
- Jumlah diDownload
- 493
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 165
- Tanggal Pengundangan
- 21 Juli 2017
Relasi peraturan
Dicabut oleh