Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2Ol7 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menata ulang struktur organisasi Sekretariat Jenderal DPD RI dengan mengizinkan pembentukan paling banyak 4 Bagian jika tugas Biro tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, serta memperjelas fungsi Deputi Bidang Persidangan dalam perumusan dan evaluasi rencana strategis.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN 2OL7 TENTANG SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Mei 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3148
- Jumlah diDownload
- 898