Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 57 Tahun 2021 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2021 berlaku

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2021

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah Pasal 26 Perpres No. 17 Tahun 2017 yang menetapkan hak keuangan dan fasilitas bagi Staf Khusus Pimpinan DPD RI paling tinggi setingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon Ib. Perubahan ini bertujuan mengoptimalkan dukungan administrasi untuk Staf Khusus tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
57
Tahun
2021
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN 2017 TENTANG SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 Juni 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6568
Jumlah diDownload
484
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
137
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2021

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah