Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 117 Tahun 2018 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2018 dicabut

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara

Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2018 menetapkan aturan pemberian Tunjangan Kinerja bagi seluruh pegawai di lingkungan Badan Intelijen Negara, termasuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai lainnya, sebagai bentuk insentif berbasis capaian kinerja. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya dengan tujuan meningkatkan motivasi dan produktivitas pegawai dalam mendukung reformasi birokrasi dan pelaksanaan tugas organisasi. Besaran dan mekanisme pemberian tunjangan ini didasarkan pada penilaian objektif terhadap pencapaian target kerja, kuantitas dan kualitas hasil, serta disiplin kehadiran pegawai.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
117
Tahun
2018
Tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 203 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara
Jumlah dilihat
10670
Jumlah diDownload
653
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
211
Tanggal Pengundangan
16 November 2018

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah