Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara
Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2018 menetapkan aturan pemberian Tunjangan Kinerja bagi seluruh pegawai di lingkungan Badan Intelijen Negara, termasuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai lainnya, sebagai bentuk insentif berbasis capaian kinerja. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya dengan tujuan meningkatkan motivasi dan produktivitas pegawai dalam mendukung reformasi birokrasi dan pelaksanaan tugas organisasi. Besaran dan mekanisme pemberian tunjangan ini didasarkan pada penilaian objektif terhadap pencapaian target kerja, kuantitas dan kualitas hasil, serta disiplin kehadiran pegawai.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 117
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 203 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara
- Jumlah dilihat
- 10670
- Jumlah diDownload
- 653
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 211
- Tanggal Pengundangan
- 16 November 2018
Relasi peraturan
Dicabut oleh