Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum
Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kewajiban pemberian Tunjangan Kinerja bulanan bagi seluruh pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, dengan syarat pemberian tersebut mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Ketentuan ini juga mencakup definisi cakupan pegawai yang meliputi PNS dan Pegawai Lainnya yang diangkat berdasarkan keputusan pejabat berwenang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 122
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Desember 2017
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum
- Jumlah dilihat
- 8472
- Jumlah diDownload
- 548
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 266
- Tanggal Pengundangan
- 15 Desember 2017
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mencabut
- Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2015