Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 122 Tahun 2017 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2017 dicabut

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum

Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kewajiban pemberian Tunjangan Kinerja bulanan bagi seluruh pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, dengan syarat pemberian tersebut mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Ketentuan ini juga mencakup definisi cakupan pegawai yang meliputi PNS dan Pegawai Lainnya yang diangkat berdasarkan keputusan pejabat berwenang.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
122
Tahun
2017
Tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Desember 2017
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum
Jumlah dilihat
8472
Jumlah diDownload
548
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
266
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2017

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah