Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2017 menetapkan bahwa pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan berhak mendapatkan tunjangan kinerja setiap bulan sebagai insentif, dengan ketentuan tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, sedang diberhentikan sementara, atau diperbantukan di instansi lain. Ketentuan ini merupakan penyesuaian terhadap peraturan sebelumnya untuk meningkatkan kinerja pegawai dalam rangka reformasi birokrasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 67
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Juli 2017
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
- Jumlah dilihat
- 3726
- Jumlah diDownload
- 454
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 160
- Tanggal Pengundangan
- 17 Juli 2017
Relasi peraturan
Dicabut oleh