Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 67 Tahun 2017 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2017 dicabut

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan

Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2017 menetapkan bahwa pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan berhak mendapatkan tunjangan kinerja setiap bulan sebagai insentif, dengan ketentuan tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, sedang diberhentikan sementara, atau diperbantukan di instansi lain. Ketentuan ini merupakan penyesuaian terhadap peraturan sebelumnya untuk meningkatkan kinerja pegawai dalam rangka reformasi birokrasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
67
Tahun
2017
Tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Juli 2017
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
Jumlah dilihat
3726
Jumlah diDownload
454
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
160
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah